Bandar Lampung

Bank Lampung Resmi Kolaborasi Dengan Bank Jatim

Spread the love

BANDAR LAMPUNG,   RATUMEDIA.ID   —   Bank Lampung resmi berkolaborasi dengan Bank Jatim melalui kelopok usaha bank (KUB). Kepastian tersebut disampaikan langsung Dirut Bank Lampung Mahdi Yusuf, Selasa (26/11/2024).

“Bank Lampung telah resmi berkolaborasi dengan Bank Jatim. Pemegang saham pengendali  Bank Lampung dan Bank Jatim telah melakukan penandatanganan perjanjian  pada awal November 2024  kemarin. ,” ujar Mahdi Yusuf.

Nahkoda Bank Lampung ini juga menegaskan kolaborasi KUB ini bukan berarti Bank Lampung  di akuisisi. Dengan kolaborasi dalam KUB ini, dipastikan Bank Lampung memenuhi ketentuan terkait modal inti minimal Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024. Otomatis Bank Lampung terhindari dari degradasi menjadi BPR. Syarat mengenai modal inti BPD ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020.

Akuisisi ini bertujuan untuk memperkuat posisi Bank Lampung dalam industri perbankan terus berkembang, dengan memanfaatkan Bank Jatim .

“Dengan kolaborasi Bank Lampung dalam KUB Bank Jatim, keuntungan yang didapatkan antara lain peningkatan akses sumberdaya keuangan, akses pasar internasional, pertumbuhan anorganik bagi Bank Jatim,  sinergi dan efisiensi dalam operasional dan keuntungan berskala dan daya saing yang lebih dan beberapa keuntungan lainnya,” jelasnya.

Bank Lampung sendiri telah dengan kolaborasi ini. Terbukti dengan telah dikirimkan nya tim Bank Lampung ke Surabaya sejak Desember 2023 kemarin guna mempelajari apa yang perlu ditambah di Bank Lampung. Begitu juga sebaliknya Bank Jatim telah datang ke Bank Lampung melihat kesiapan yang dimiliki termasuk IT.

Dengan kolaborasi ini, Mahdi Yusuf berharap tidak lagi lagi ke khawatiran masyarakat bahwa Bank Lampung akan turun kelas menjadi BPR. Justru kedepan Bank Lampung siap menyosong perubahan – perubahan untuk menjadi Bank Terunggul Pilihan Utama Masyarakat. (*/Ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *