Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Minta Pengecer Jual Kembali LPG 3 Kg

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, meminta para pengecer segera menjual kembali gas LPG 3 kg. Ini sembari menunggu aturan resmi pemerintah pusat terkait menertibkan distribusi dan harga LPG.

Samsudin menyerukan itu Selasa (4/2/2025) menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Instruksi Presiden ini sebagai respons atas langka gas LPG 3 kg lantaran sempat menimbulkan gaduh di masyarakat.

Prabowo menginstruksikan pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 kg seperti biasa. Instruksi ini setelah Presiden berdiskusi dengan DPR RI dan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terdampak masalah langka LPG 3 Kg.

Dasco menjelaskan, setelah berkomunikasi dengan DPR, Presiden menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaktifkan kembali pengecer agar dapat menjual gas LPG 3 kg. Sementara itu, pengecer ini akan diproses untuk menjadi subpangkalan.

“Setelah komunikasi itu, Presiden menginstruksikan Kementerian ESDM, mulai hari ini mengaktifkan para pengecer agar mereka bisa kembali berjualan seperti biasa. Para pengecer ini akan jadi subpangkalan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dasco menegaskan, aturan menertibkan harga LPG subsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat akan tetap dilaksanakan.

Ia menegaskan, instruksi ini sudah jelas, yaitu pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 kg mulai hari ini, sementara Kementerian ESDM akan menyesuaikan aturan yang ada secara bertahap.

Dengan instruksi ini, masyarakat tak perlu lagi mengantre panjang di pangkalan mendapatkan LPG 3 Kg, seperti terjadi belakangan ini.

Instruksi Presiden ini ialah respons terhadap kondisi terjadi di masyarakat dan upaya memastikan sediaan gas LPG 3 kg lebih normal dan dengan harga yang terjangkau.

Samsudin berharap instruksi ini distribusi LPG 3 kg di Lampung dapat kembali normal dan masyarakat tak lagi sulit mendapatkan kebutuhan pokok. (kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *