DPRD Provinsi Lampung

Komisi IV DPRD Lampung Bahas Izin Tanah Liat Perajin Genting

BANDARLAMPUNG- Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan masyarakat perajin genting dan batu bata.

Kegiatan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD setempat Senin (20/4/2026) ini guna mencari solusi perizinan mengambil bahan baku tanah liat.

Agenda itu komitmen DPRD Lampung menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya para perajin dari Lampung Tengah dan Pringsewu.

Rapat membahas sejumlah soal yang masyarakat perajin hadapi, terutama penyesuaian regulasi antara aktivitas mengambil tanah liat dan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah berlaku saat ini.

Kondisi itu berdampak proses perizinan dan berlangsung aktivitas usaha masyarakat.

Komisi IV mendorong pemerintah daerah segera menghadirkan langkah strategis melalui kebijakan lebih sederhana, efektif, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil.

Salah satu solusi, yakni mengambil tanah liat dengan program menata lahan produktif dan cetak sawah, sehingga memiliki dasar hukum jelas dan dapat segera dilaksanakan.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri menegaskan, perajin genting dan batu bata ialah bagian penguatan ekonomi kerakyatan. Sebab itu, DPRD meminta perizinan dapat selesai tanpa menghambat usaha masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung siap mendukung percepat proses perizinan melalui optimalisasi sistem Online Single Submission.

Dengan dokumen lengkap sesuai ketentuan, target proses verifikasi lingkungan dapat selesai waktu maksimal 15 hari kerja.

Pungkas rapat dengan meneken berita acara sepakat bersama seluruh pihak.

Kesepakatan ini akan jadi dasar tindak lanjut menghadirkan solusi konkret dan keadilan bagi para perajin genting dan batu bata di Lampung. (hms)

WhatsAppFacebookTwitterEmailTelegramPrintSambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *