DPRD Lampung Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (16/7/2026).
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin rapat bersama Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal.
Hadir Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, unsur Forkopimda, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung.
Wagub Jihan Nurlela menegaskan, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab.
Pemerintah daerah berharap pembahasan Raperda dapat berjalan konstruktif melalui sinergi eksekutif dan legislatif demi penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
Usai penyampaian nota pengantar, dokumen Raperda diserahkan kepada DPRD Lampung untuk dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi pada tahapan pembicaraan tingkat berikutnya. (hms)