Pemprov Lampung Komitmen Tuntaskan Bayar Iuran JKN

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berkelanjutan.
Begitu kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, PNS, DPRD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemprov Lampung Triwulan II 2026 bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung di Hotel Emersia, Senin 27 Juli 2026.
Marindo berkata pelayanan kesehatan berkualitas tak hanya bergantung pada rumah sakit dan tenaga kesehatan, tapi juga tata kelola administrasi yang baik. Mulai dari akurasi data kepesertaan, ketertiban pembayaran iuran, hingga pengelolaan yang akuntabel.
“Forum ini bukan hanya menyocokkan angka atau dokumen, melainkan memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan layak, cepat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia memastikan Pemprov Lampung akan menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunda tahun ini. Penyelesaian akan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah melalui koordinasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, dan Bappeda.
Marindo berharap pembayaran iuran periode sebelumnya tuntas pada Triwulan III 2026, sehingga mekanisme pembayaran iuran 2027 bisa berjalan lebih tertib dan tepat waktu.
“Di tengah tantangan ekonomi, keberlangsungan Program JKN penting untuk memberi perlindungan kepada masyarakat saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Selain pembayaran iuran, Marindo mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Tujuannya untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan.
“Mari berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data. Gunakan DTSEN agar jelas masyarakat mana yang diintervensi pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Marindo.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat kemandirian pembiayaan peserta JKN dengan menganggarkannya sejak perencanaan APBD, agar pembagian tanggung jawab pembiayaan lebih proporsional.
” Tujuan kita memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan layak, cepat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui rekonsiliasi ini, Pemprov Lampung bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat sinergi, meningkatkan akurasi data kepesertaan, serta memastikan pengelolaan iuran JKN berjalan tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. (Pemprov Lampung)