Bandar Lampung

Diskominfotik Lampung Gandeng BSSN Gelar Webinar Pelindungan Data Pribadi

Webinar Diseminasi Pelindungan Data Pribadi bersama BSSN dan Itera secara daring dari Ruang Rapat Lantai 1 Diskominfotik Lampung
Webinar Diseminasi Pelindungan Data Pribadi bersama BSSN dan Itera secara daring dari Ruang Rapat Lantai 1 Diskominfotik Lampung, Rabu 29 Juli 2026. Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung menggelar Webinar Diseminasi Pelindungan Data Pribadi secara daring, Rabu 29 Juli 2026. Kegiatan ini untuk meningkatkan literasi digital dan memperkuat pemahaman aparatur pemerintah dalam menjaga data pribadi di era digital.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfotik Ernita memimpin webinar dan bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Institut Teknologi Sumatra (Itera). Pesertanya dari aparatur Pemprov dan pemerintah kbupaten/kota se-Lampung. Sejumlah peserta juga mengikuti langsung dari Ruang Rapat Lantai 1 Diskominfotik Lampung.

Data Pribadi Hak Individu

Ernita menyampaikan transformasi digital membuat layanan pemerintah lebih cepat dan efisien. Namun di balik itu ada tanggung jawab besar menjaga keamanan data.

“Di balik kemudahan tersebut, ada tanggung jawab besar menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi,” ucap Ernita.

Ia mengingatkan data pribadi adalah hak setiap individu yang wajib dilindungi. Proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pengelolaan data setiap instansi harus aman, transparan, dan sesuai regulasi.

“Pelindungan data pribadi bukan hanya tugas divisi TI. Ini tanggung jawab seluruh jajaran pemerintah. Komitmen, kepatuhan regulasi, dan kedisiplinan kelola data jadi kunci membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Inventarisasi Aset TIK

Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN Danang Jaya menyoroti data kependudukan yang masif dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat rentan jadi sasaran kejahatan siber.

“Banyak kasus pencurian data karena kurang pengamanan. Penggunaan data statis seperti nama ibu kandung atau fotokopi KTP sangat rentan disalahgunakan,” ujarnya.

BSSN mendorong Diskominfotik sebagai koordinator Sistem Manajemen Keamanan Informasi di daerah segera melakukan langkah preventif. Instruksi utamanya, yaitu inventarisasi dan pendataan aset TIK semua OPD, terutama sektor layanan krusial seperti RSUD, Badan Pendapatan Daerah, dan BKPSD.

Mandat Kepemimpinan

Guru Besar Bidang Keamanan Siber Komputasi Pervasip dan Hardware Itera Prof. Sarwono Sutikno menegaskan transformasi digital hanya berhasil jika ada kepercayaan masyarakat.

“Perlindungan privasi dan keamanan informasi adalah dua pilar yang tak terpisahkan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata Sarwono.

Ia mengibaratkan pembangunan SPBE seperti membangun rumah. “Tak cukup bangun fisiknya saja. Harus ada pintu, jendela, dan sistem pengamanan kokoh agar aman bagi penghuninya sesuai regulasi,” lanjutnya.

Melalui webinar ini, Pemprov Lampung berharap seluruh perangkat daerah memahami tata kelola pelindungan data pribadi dan memperkuat sistem keamanan informasi demi mewujudkan layanan publik aman dan terpercaya. (Pemprov Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *