Bandar Lampung

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar menandatangani persetujuan Raperda APBD 2025
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar menandatangani persetujuan Raperda APBD 2025, Kamis 30 Juli 2026. Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Lampung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Kamis (30/7/2026).

Pengesahan ini dipimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar dan menjadi tonggak penting memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Lampung.

Sinergi Eksekutif-Legislatif

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang merampungkan pembahasan.

“Persetujuan ini wujud sinergi solid eksekutif dan legislatif. Raperda yang sudah disetujui akan segera kami sampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Fokus kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat Lampung semakin sejahtera,” ucap Gubernur.

Raih Opini WTP

Juru Bicara Banggar DPRD Lesti Putri Utami memaparkan Laporan Keuangan Pemprov 2025 telah diaudit BPK RI Perwakilan Lampung dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Banggar menilai pelaksanaan APBD berjalan baik. Realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi optimal.

Rekomendasi Banggar

Untuk penyempurnaan ke depan, Banggar DPRD Lampung memberikan rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis itu meliputi:

1. Sektor Tata Kelola dan Perencanaan
Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional sesuai aturan. Bappeda diminta memperkuat perencanaan berbasis data riil dari RPJMD ke APBD. BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong percepat penataan aset daerah dan maksimalkan e-Katalog.

2. Sektor Pendapatan dan Ekonomi
Bapenda diminta percepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi didorong inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal ke program produktif berdampak langsung ekonomi masyarakat.

3. Sektor Infrastruktur
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air wajib menyusun jadwal pengadaan tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisasi risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana, seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

4. Sektor Kesehatan dan Sosial
Perlu peningkatan alokasi untuk fasilitas kesehatan, termasuk pemenuhan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Mutu layanan RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, dan optimalisasi pelayanan pasien kurang mampu juga harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru. (Pemprov Lampung)

WhatsAppFacebookTwitterEmailTelegramPrintSambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *