DPRD-Pemprov Lampung Bahas KUA-PPAS 2026 dan 2027
BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Lampung Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 di Ruang Sidang DPRD Lampung, Kamis 30 Juli 2026.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Kostiana,dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara. Turut hadir Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Forkopimda, anggota DPRD, OPD, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Penyampaian KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam menyusun kebijakan anggaran. Dokumen ini menjadi landasan pemerintah daerah dan DPRD menentukan arah kebijakan fiskal, prioritas program, dan memastikan anggaran selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam perspektif pembangunan, KUA-PPAS menjadi penghubung antara dokumen perencanaan dengan kemampuan keuangan daerah. Melalui pembahasan bersama, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dapat menyelaraskan program prioritas agar pembangunan berjalan efektif, terukur, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menegaskan penyusunan anggaran butuh sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Kolaborasi antarlembaga penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memperkuat efektivitas program,” ujarnya.
Senada, Pemprov Lampung menekankan pengelolaan keuangan bukan hanya soal angka. Kebijakan anggaran harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, dan program pembangunan berkelanjutan.
Perubahan kondisi sosial dan ekonomi menuntut kebijakan anggaran yang adaptif. Melalui Perubahan APBD 2026, pemerintah bisa menyesuaikan kebutuhan prioritas. Sementara rancangan 2027 menjadi instrumen menyiapkan pembangunan lebih terarah.
Pembahasan KUA-PPAS ini juga bagian dari mekanisme pengawasan dan penyelarasan kebijakan. Proses ini diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan penyampaian ini, DPRD dan Pemprov Lampung menunjukkan komitmen membangun tata kelola keuangan lebih baik dan menjadikan APBD sebagai instrumen strategis mendorong kemajuan Lampung. (hms)