Bandar Lampung

DPRD Lampung Komitmen Kawal Penyelesaian Konflik Agraria dan Hak Ulayat

BANDARLAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mengawal penyelesaian konflik agraria, khususnya persoalan tanah register dan hak ulayat masyarakat adat. Penyelesaian didorong dilakukan secara objektif, sesuai regulasi, serta mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Reza Berawi, menegaskan itu saat menerima aspirasi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) Lampung di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu 26 Agustus 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mewakili Gubernur Lampung dalam pertemuan itu.Reza menjelaskan, hak ulayat memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pasal 3 undang-undang ini mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang memenuhi ketentuan berlaku.Selain itu, prinsip fungsi sosial tanah juga harus jadi pertimbangan.

“Jika masyarakat merasa tanah itu bermanfaat bagi kehidupan mereka, sementara tak dimanfaatkan optimal oleh negara, ini harus jadi pertimbangan dalam mencari penyelesaian,” kata Reza. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *