Bandar Lampung

DPRD Lampung Bahas Dua Raperda Prakarsa Pemprov

BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di Ruang Sidang DPRD, Selasa 8 September 2026.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Kostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara.Rapat dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mewakili Gubernur, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, anggota DPRD, Forkopimda, dan pejabat Pemprov Lampung.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan, pengajuan dua Raperda tersebut merupakan upaya Pemprov menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Dua Raperda itu, yakni Raperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah (Perda), meliputi Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif RSUD Bandar Negara Husada dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.

Penyampaian dua Raperda ini juga menjadi bagian dari tahapan pembentukan perda yang selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam oleh DPRD bersama Pemprov sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Untuk Raperda pencabutan Perda tarif rumah sakit, langkah tersebut sebagai penyesuaian terhadap ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

RSUD Bandar Negara Husada dan Rumah Sakit Jiwa Daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD memerlukan pengaturan tarif yang selaras mekanisme BLUD. Pengaturan tarif layanan selanjutnya dapat melalui Peraturan Kepala Daerah.Penataan regulasi itu diharapkan memberikan kepastian hukum, memperbaiki tertib administrasi pengelolaan layanan, serta memberikan fleksibilitas bagi rumah sakit daerah dalam menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah untuk memperkuat tata kelola riset dan inovasi di Lampung. Raperda tersebut diselaraskan dengan Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.Penguatan regulasi inovasi diharapkan dapat mendorong kebijakan pembangunan lebih berbasis data dan hasil penelitian, termasuk melalui penguatan riset, pengembangan, pengkajian dan penerapan inovasi daerah.

Selain itu, regulasi ini juga untuk memperkuat penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah serta meningkatkan koordinasi perangkat daerah dalam membangun ekosistem riset dan inovasi.DPRD Lampung menegaskan pembentukan Perda tak sekadar menghasilkan regulasi, tapi harus memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *