Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Tingkatkan Kepatuhan SPP

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung membuka rapat koordinasi hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (5/4/2023).

Fahrizal Darminto mengatakan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap SPP.

Penilaian Kepatuhan SPP ialah penilaian mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan mal administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa opini pengawasan pelayanan publik.

Provinsi Lampung dan kabupaten/kota capaian nilai Kepatuhan SPP tahun 2022  berada di zona kuning (sedang). Ini tentu menjadi tantangan harus segera dibenahi dan ditingkatkan agar masyarakat benar-benar merasakan perbaikan yang telah dilakukan.

Hal ini dapat terwujud jika ada komitmen pimpinan daerah dan pimpinan perangkat daerah untuk perbaikan berkelanjutan sehingga dapat meraih nilai tingkat kepatuhan dalam katagori tinggi/zona hijau.

“Guna membantu kita selaku unit kerja pelayanan publik, Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung memberikan langkah-langkah terbaik untuk perbaikan kinerja dan meningkatkan nilai kepatuhan terhadap SPP, yang pada gilirannya dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Fahrizal berharap arahan dan bimbingan dari Ombudsman dapat  diikuti dan dilaksanakan para pimpinan perangkat daerah, baik Pemprov Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kami berharap kerja sama meningkatan kualitas pelayanan publik di pemerintah provinsi/kabupaten/kota dapat terus kita tingkatkan sehingga benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf,  mengatakan, Ombudsman menilai kepatuhan SPP sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. (kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *