DPRD Provinsi Lampung

DPRD Lampung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Lampung, Kamis 30 Juli 2026.

Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Kostiana, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara. Hadir Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Forkopimda, anggota DPRD, OPD, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Paripurna ini menjadi forum penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Melalui forum ini DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk menilai sejauh mana kebijakan anggaran terealisasi dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Pembahasan bersama Banggar, Komisi, Fraksi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menegaskan pertanggungjawaban APBD bukan hanya laporan akhir. Ini bagian dari proses memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pembahasan, DPRD memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemprov sebagai bahan evaluasi. Rekomendasi mencakup perencanaan anggaran, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan belanja, hingga peningkatan pelayanan publik.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Banggar, fraksi, serta pihak terlibat.

“Masukan dan rekomendasi DPRD akan jadi bahan evaluasi Pemprov untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan program pembangunan agar kian efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Gubernur juga menyampaikan Raperda yang telah disetujui akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai peraturan, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *