Komisi IV DPRD Lampung Gelar RDP Dalami Pertanggungjawaban APBD 2025
BANDARLAMPUNG – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, Selasa 21 Juli 2026 di Ruang Rapat Komisi IV DPRD setempat.
RDP ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Tiga OPD hadir, yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Lampung, dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri bersama Wakil Ketua Akhmad Iswan H. Caya, dan Sekretaris Muhammad Ghofur. Hadir pula anggota Komisi IV: Sahdana, Tondi M.G. Nasution, Budi Hadi Yunanto, Yusnadi, Najiullah Syarif, dan Angga Satria Pratama. Turut hadir kepala OPD beserta jajaran.
Dalam rapat itu, Komisi IV melakukan pembahasan mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban masing-masing OPD. Cakupannya meliputi realisasi anggaran, capaian indikator kinerja, efektivitas pelaksanaan program, serta kendala yang dihadapi selama pelaksanaan APBD 2025.
Melalui pembahasan ini, Komisi IV mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan. Tujuannya memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mencapai sasaran, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Sejumlah masukan, saran, dan rekomendasi juga disampaikan kepada masing-masing OPD sebagai bahan penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program tahun anggaran berikutnya.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Evaluasi melalui RDP ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Hasil RDP bersama ketiga OPD mitra kerja ini selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum masuk tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (hms)