DPRD Provinsi Lampung

DPRD Lampung Apresiasi Gebyar Samsat 2026, Dorong Optimalisasi PAD

BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Munir Abdul Haris, menghadiri Pengundian Gebyar Samsat Tahun 2026 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Minggu (12/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Munir Abdul Haris mengapresiasi Gebyar Samsat sebagai langkah positif mendorong kepatuhan masyarakat. Menurutnya, program apresiasi kepada wajib pajak perlu terus berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi masyarakat lain.

Ia mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengoptimalkan potensi penerimaan PKB melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan inovasi, dan strategi efektif menjangkau wajib pajak.

“Optimalisasi penerimaan daerah harus diiringi pelayanan yang kian mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Munir juga berharap sosialisasi pentingnya membayar pajak kendaraan terus diperluas hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan, pendapatan asli daerah (PAD) Lampung terus meningkat untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung Sulpakar mewakili Gubernur Lampung membuka acara tersebut. Turut hadir unsur Forkopimda, jajaran Pemprov Lampung, mitra Samsat, serta perwakilan instansi vertikal dan lembaga perbankan.

Kepala Bapenda Lampung dalam laporannya menyampaikan, Gebyar Samsat merupakan hasil sinergi Pemprov, Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja sebagai pembina Samsat. Program ini bertujuan memberi penghargaan kepada masyarakat yang memenuhi kewajiban PKB sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak.

Pengundian diikuti sekitar 150 ribu wajib pajak kendaraan bermotor perseorangan yang membayar pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026.

Sulpakar menyampaikan, pajak merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah. Pemprov juga mengajak masyarakat memanfaatkan Program Keringanan PKB Pajak 2026 hingga 31 Agustus 2026. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *