Diah Dharma Yanti Sosialisasi Perda Kekerasan Perempuan Anak di Lamtim
LAMPUNG TIMUR – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Diah Dharma Yanti menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lampung Timur (Lamtim) pada 20–21 Juni 2026.
Kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman masyarakat soal pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Sekaligus mendorong tercipta lingkungan aman, nyaman, dan bebas segala bentuk kekerasan.
Diah Dharma Yanti memjelaskan, perda ini menjadi landasan memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, penanganan, pendampingan, hingga pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Implementasi regulasi ini juga meningkatkan sinergi pemerintah, keluarga, dan masyarakat mewujudkan perlindungan menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Diah, Senin (22/6/2026).
Dia menegaskan perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Butuh keterlibatan aktif semua elemen masyarakat.
“Upaya pencegahan harus lewat peningkatan edukasi, penguatan kesadaran hukum, serta keberanian lapor bila ada tindakan mengarah kekerasan,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya membangun lingkungan ramah perempuan dan anak. Caranya lewat pelayanan responsif dan penguatan sistem perlindungan di tengah masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat kian paham hak dan mekanisme perlindungan yang tersedia. Sehingga bersama bisa mewujudkan kehidupan aman, harmonis, dan mendukung pembangunan daerah berorientasi perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. (hms)