Kurun Dua Hari, Polda Lampung Bekuk Delapan Pelaku C3
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tak ingin membuat masyarakat kecewa. Korps Bhayangkara di Lampung itu bergerak cepat dengan meringkus para pelaku Curas, Curat, Curanmor (C3) yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pandra Arsyad, mengatakan, dalam waktu dua (26 – 27/5/2021) polres jajaran menindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat. Juga tak memberi ruang pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung.
“Berdasarkan data kami himpun, sebanyak enam kasus C3 berhasil diungkap polres jajaran dengan delapan tersangka,” kata Pandra, Kamis (27/5/2021).
Kapolres Meranti ini membeberkan, dari enam kasus C3 ini pihaknya dapat merincikan, yaitu Polres Tulang Bawang Barat mengungkap dua kasus C3 dengan tiga tersangka, Polres Lampung Tengah mengungkap satu kasus C3 dengan dua tersangka (mengalami luka tembak karena melawan secara aktif saat akan ditangkap)
“Lalu Polres Tanggamus mengungkap satu kasus C3 dengan satu tersangka dan Polres Tulang Bawang mengungkap dua kasus C3 dengan dua tersangka,” katanya.
Pandra mengimbau agar para pelaku C3 yang masih bersembunyi segera menyerahkan diri kepada petugas.
“Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini. Sampai lubang semut pun pasti kami akan kejar,” tegas Pandra. (rls/ncu)