DPRD Lampung Dorong Raperda Lindungi Pelajar dari Kekerasan
BANDARLAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan peserta didik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Raperda itu masuk salah satu prakarsa DPRD pada perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus memastikan ada mekanisme penanganan jelas.
Anggota Bapemperda DPRD Lampung, Diah Dharma Yanti, mengatakan Raperda tersebut penting untuk menghadirkan perlindungan lebih kuat bagi peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan.
“Raperda ini bagian upaya kita memperkuat perlindungan di lingkungan pendidikan. Pencegahan harus jadi perhatian utama, ketika terjadi kekerasan harus ada mekanisme penanganan jelas,” ujar Diah, Kamis 20 Agustus 2026.
Lingkungan Pendidikan Harus AmanMenurut Diah, satuan pendidikan harus menjadi tempat aman bagi peserta didik untuk belajar dan berkembang tanpa mengalami kekerasan.
Karena itu, dia berharap Raperda dapat memperjelas langkah pencegahan, mekanisme penanganan, serta masing-masing pihak berperan menyiptakan lingkungan pendidikan aman dan kondusif.Diah menegaskan, pembentukan regulasi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan lebih tinggi agar dapat diterapkan efektif di daerah.
“Yang paling penting, regulasi ini benar-benar bisa memberikan perlindungan dan kepastian dalam penanganan ketika terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan,” katanya.Dia menambahkan, pembahasan Raperda akan sesuai tahapan pembentukan Peraturan Daerah dengan melibatkan pihak terkait, agar substansinya menjawab kebutuhan di lapangan. (*)