Bandar Lampung Segera Berlakukan PPKM Level 4 dan Ini 14 Aturan Pembatasannya
BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Kementerian Dalam Negeri kini mengategorikan wilayah di luar Jawa dan Bali dengan PPKM berdasarkan kriteria level 3 dan level 4.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4.
Dengan ditetapkannya Bandar Lampung masuk PPKM level 4 ada beberapa aturan yang perlu diketahui. Seperti apa aturan PPKM level 4 yang ada di Bandar Lampung? Dikutip dari Suara.com (media jaringan Lampungpro.co), Rabu (21/7/2021) berikut aturan PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara online.
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100% work from home.
3. Pelaksanan kegiatan sektor esensial paling banyak 50% dari kapasitas maksimal.
4. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal boleh beroperasi 100%.
5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
6. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
7. Tempat makan minum hanya menerima delivery order dan tidak menerima makan di tempat.
8. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk. restoran, supermarket, pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan poin delivery order dan kapasitas 50% pengunjung.
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.
10. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM
level 4.
11. Fasilitas umum ditutup sementara.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
13. Transportasi umum, taksi diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan prokes
ketat.
14. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara. (*)