Budiman AS Sosialisasi Perda AKB di Gedung Air
BANDARLAMPUNG- Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi topik, pembahasan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, di Kelurahan Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Sabtu (4/9).
“Ya, Alhamdulillah kita sudah menggelar sosper tentang AKB, sebab didalam regulasi itu mengatur yang harus dilakukan masyarakat saat ini ditengah situasi pandemi, khususnya saat penerapan PPKM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyebaran pandemi covid-19 di Provinsi Lampung masih berlangsung, Kendati begitu lembaga legislasi menggodok regulasi guna masyarakat tetap bisa beraktifitas ditengah pandemi.
Seperti, menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial.
“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal didalam perda itu,” kata dia.
Khawatir, jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran wabah covid-19.
Hanya saja, lanjut partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini, setiap warga yang sengaja/tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal dikenakan sanksi berupa denda, kurungan penjara dan sosial.
“Kalau untuk sanksi, tentunya Perda itu sudah merangcang sanksi ancaman bagi yang melanggar, seperti sanksi sosial, denda atau kurungan jeruji,” ungkapnya.
Dia berharap, agar kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, agar dapat menekan angka penyebaran covid-19. (rls)