Bandar Lampung

Tambang Ilegal di Campang Raya Masih Beroperasi Meski Dipasang Police Line

Spread the love

Bandar Lampung, RATUMEDIA.ID — Pasca disegelnya Tambang di bukit Campang Raya di Jalan Alimuddin Umar pada tanggal 16 Maret 2021 oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung kini dikabarkan di beberapa titik lokasi Bukit Campang Raya sudah kembali lagi beraktivitas pertambangan yang sudah di segel dengan dipasang garis polisi di lokasi tambang tersebut, tak tanggung-tanggung aktivitas pertambangan tersebut dilakukan ditempat yang sudah di lintasi oleh garis polisi, terlihat di beberapa lokasi pertambangan di Jalan Alimuddin Umar yang sudah di segel tersebut sudah kembali lagi berjalan aktivitas pengerukan tanah dan batuan menggunakan alat berat dan terlihat juga truk pengangkut pasir yang lalu lalang mengantri untuk mendistribusikan pasir yang mana tambang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan diduga tambang ilegal tersebut, Selasa (13/4/2021).

Lokasi tambang yang masih terlihat melakukan aktivitas pertambangan ialah berada di lokasi uang dimiliki oleh haji hata dan dikelola oleh hariri. Pasalnya pihak pengelola seakan tidak takut ataupun terlihat jera meski tidak memilki dokumen izin baik AMDAL/UKL-UPL, Izin Lingkungan maupun IUP OP untuk mengelola tambang tersebut, seakan tidak memiliki itikad baik dan menghormati proses hukum karena masih dalam proses penyelidikan pihak pengelola tambang masih terus nekat untuk melakukan penambangan di lokasi yang sudah di lintasi garis polisi tersebut.

Irfan Tri Musri Direktur WALHI Lampung mengatakan “Memang selama ini kasus yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup sulit sekali mendapat porsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun sudah ada kelembagaan lingkungan dari tingkat pusat hingga daerah tetapi kasus-kasus lingkungan selalu saja tidak pernah ditegakkan secara serius dan penegakan hukumnya yang cenderung gagal melakukan penegakan hukum terhadap suatu kasus hingga tuntas dan kemudian kasus tersebut hilang bagai ditelan bumi.

“Sering juga terjadi seperti kasus-kasus lingkungan yang bahkan sudah terbukti tidak memiliki izin pertambangan, dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum kemudian seakan-akan mendapat pemutihan kejahatan, pihak pengelola disuruh mengurus izin dan dapat kembali beroperasi , tapi kejahatan sebelumnya seakan dilupakan dan diputihkan karena pihak pengelola yang tiba-tiba mengurus izin, padahal sebelumnya ilegal. Hal-hal seperti ini juga yang kemungkinan bisa terjadi di Tambang Campang ini. Tidak ada ketegasan dari pihak aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini bahkan dalam kasus ini statusnya belum jelas apakah penyelidikan, penyidikan atau masih pulbaket, danjuga kondisinya saat ini upaya penegakan hukum tersebut sudah diciderai, didalam garis polisi aktivitas pertambangan masih terus dilakukan, dan juga kasus tambang ilegal di Campang Raya ini tak kunjung naik ke tingkat penyidikan, lama-lama jika tidak dikawal maka sama halnya seperti kasus-kasus lingkungan yang lain perlahan akan hilang dan tidak akan terdengar lagi kabarnya.“ kata dia.

Padahal sebelumnya pada tanggal 29 Maret 2021 Gubernur Lampung Arinal Junaidi sudah meminta kadis ESDM maupun sekdaprov untuk mengecek perihal tambang di Campang Raya tersebut, namun hingga kini seperti belum ada tindak lanjutnya bahkan hingga aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut sudah berjalan kembali aktivitasnya.

WALHI Lampung berharap aparat penegak dan juga dinas-dinas terkait dapat melakukan tindak lanjut dan turut mengawal tambang ilegal di Bukit Campang Raya ini hingga tuntas, jangan ada proses-proses hukum yang diciderai, dan WALHI Lampung juga akan mengawal kasus ini. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kota Bandar Lampung bahkan tidak ada selama 5 tahun belakangan ini, seharusnya aparat penegak hukum dapat serius untuk menangani kasus ini, karena merupakan 1 langkah maju kedepannya untuk kembali menuntaskan tambang-tambang ilegal yang ada di Kota Bandar Lampung. (NAY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *