Bandar Lampung

BNN DAN Dinas PMDT Prov Lampung Gelar Rapat Kordinasi

Spread the love

Bandar Lampung, RATUMEDIA.ID — Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Lampung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, gelar rapat kordinasi.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala BNN PROVINSI LAMPUNG, Jafriedi yang didampingi pejabat terkait, berlangsung di Ruang Rapat BNN Provinsi Lampung, Teluk Betung. Selasa, 13/04/2021.

Sementara itu, Kadis PMDT Zaidirina,  didampingi Sekretaris Dinas, I Wayan Gunawan,l; Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Ganjar Jationo; Kabid Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat, Meiry Harika; dan Kabid Transmigrasi, Muhammad Arifin.

Rakor diantaranya membahas upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa. Penggerakan potensi kelembagaan pemerintahan dan kemasyarakatan menjadi salah satu kunci keberhasilan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kejahatan penyalahgunaan narkoba tidak menutup kemungkinan sampai ke desa.

” Di Provinsi Lampung, berdasarkan data tahun 2019 yang di publikasikan tahun 2020, terdapat 31.811 orang yang terpapar narkoba . Jumlah yang terpapar tersebut menandakan ada sekitar 764 kg dengan nilai sekitar Rp. 1 Triliun, “ucapnya.

” Upaya pengendalian perlu dilakukan dari pendekatan permintaan dan permintaan. Salah satu nya dengan penyebarluasan informasi atau diseminasi, advokasi kebijakan dan pemegang kebijakan dan pemberdayaan masyarakat, “lanjutnya.

Dinas PMDT sebagaimana disampaikan Kadis Zaidirina, punya relavansi dalam Pemberdayaan Masyarakat di bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui Program DESA BERSINAR atau Desa Bersih Narkoba yang digerakkan dan dinamisasi oleh semacam Tim atau Satgas di tingkat desa.

” Peran serta Pemkab dan Pemerintah Desa menjadi bagian penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba terlebih dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Potensi Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat diharapakan dengan regulasi yang jelas dari pemkab dan memperhatikan panduan teknis dari BNN, “tutup Zaidirina, (Rls/Shn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *