Pesawaran

Tak Ada Kepastian Dari Polsek Gedong Tataan, Korban Penganiayaan Akan Lapor ke Polda

Spread the love

Bandarlampung, RATUMEDIA.ID – Kasus penganiayaan kembali terjadi. Pengaduan itu pun telah dilaporkan ke Polsek Sektor Gedong Tataan, Pesawaran sejak akhir tahun 2020. Meski begitu, sampai saat ini belum ada tindak lanjut penetapan tersangka oleh pihak berwajib, Kamis (15/3/2021).

Laporan itu disampaikan oleh korban Fahrizal warga Jalan Mata Air, Desa Kurungan Nyawa kecamatan Gedong Tataan sejak tanggal 16 Desember 2020. Dalam laporan dengan nomor : STPL/ B-290 / XII / Polda Lampung / Res Pesawaran / Sek GD Tataan tertulis bahwa pada tanggal 15 Desember 2020 korban dianiaya tetangganya yang berinisial (K) dan (G) pada pukul 08.00 wib di dusun Jalan Keramat kec. gedung Tataan.

Fahrizal menjelaskan pada saat itu saya sedang olahraga di depan rumah dan saudara Kelana menunjuk-nunjuk ke saya, dan mengajak saya berkelahi. Setelah berganti pakaian dan saya keluar tiba-tiba dua orang pelaku ( Kelana dan Genta ) turun dari rumah mereka dan menghadang saya yang sedang berjalan.

“Kemudian Genta yang merupakan anak dari Kelana langsung memukul kepala saya dan Kelana mengancam saya dengan menggunakan tombakya ke arah perut saya, Kemudian istri saya berteriak minta tolong dan akhirnya datanglah Bala Sakti melerai kami,” jelasnya.

Lanjut Fahrizal, setelah kejadian penganiayaan dirinya langsung melapor ke Polsek Gedong Tataan pada tanggal 16 Februari. Setelah itu kita diarahkan untuk melakukan visum ke RS. Daerah Pesawaran dan ditemani oleh pihak kepolisian. Dari hasil visum saya mengalami luka memar di bagian belakang kepala.

” Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Kami juga sempat menanyakan, dan itu juga setelah hari pelaporan tidak ada tanggapan dan pada tanggal 12 Februari baru ditindak lanjuti. Dan hasilnya menurut pihak kepolisian alasannya tidak melukai dan tombak itu tidak ada pasalnya. Padahal, tombak itu sudah masuk ke senjata tajam dan pengancaman. Kanitnya juga menjelaskan karena ini pengeroyokan bisa diarahkan ke pasal 170 namun sampai saat ini tidak, dan pada saat gelar perkara tersangka kok bisa dijadikan saksi, dan istri saya tidak bisa dijadikan saksi, ” benernya.

Sudah empak kali saya mendatangi polsek untuk menayakan kasus ini saya namun Tidak adanya kepastian dari pihak kepolisian, Fahrizal akan mencari keadilan dengan melaporkan hal ini ke Polda atau Propam.

“Kalau rencana saya, jika di Polsek ini tidak ada kepastian, ya terpaksa saya harus lapor ke Polda atau propam supaya ada kejelasan,” tegasnya.

Dilanjutkannya, untuk saksi ada tiga orang, yakni istri korban, dan dua orang tetangga korban yang melihat kejadian dan melerai korban.

Salah satu saksi Indriyanti mengatakan pada saat itu dia mendengar istri korban berteriak meminta tolong dan akhirnya saya keluar.

” Dan pada saat saya keluar, saya melihat mereka sedang adu mulut dan saya melihat saudara Genta mau menonjok saudara Fahrizal, dan yang satunya Kelana membawa tombak, karena takut saya akhirnya lari menuju kerumah Bala Sakti meminta pertolongan dan akhirnya Bala Sakti melerainya,” ungkapnya. (Nay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *