Bandar Lampung

BPJS Kesehatan Bandarlampung Hadirkan Program Rehab

Spread the love
  • Dalam rangka memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam pembayaran tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), Selasa (26/4/2022). Foto: Yuli

Bandarlampung, Ratumedia.id – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam pembayaran tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Program ini mempermudah setiap peserta JKN-KIS yang menunggak dapat membayar iuranya dengan cicilan.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Datarmi Hadiyanto menjelaskan,  kegiatan media gathering merupakan program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang menunggak khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya.

“Syarat untuk mengikuti program Rehab yaitu peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan), selanjutnya peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.Untuk mengikuti program rehab maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” tutur Hadi, Selasa (26/4/2022).

Ia menjelaskan, bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program rehab bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti program Rehab peserta akan dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap sehingga meringankan peserta.

“Bagi pesertaJKN-KIS yang ingin ikut program Rehab, silahkan download dahulu aplikasi Mobile JKN, didalamnya banyak fitur yang memberikan kemudahan kepada peserta salah satunya program Rehab. Setelah download Mobile JKN, kita bisa memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, diklik lalu akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian, setelah peserta membaca, menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa melanjutkan pendaftaran program Rehab,” jelasnya.

Setelah cicilan tagihan muncul, kata Hadi,  maka peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti di alfamart, Indomart, agen PPOB dll.

Harapannya dengan adanya program Rehab ini, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat melunasi tunggakannya sehingga dapat mengaktifkan kartu JKN-KIS miliknya dan dapat menggunakannya untuk berobat baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) / Puskesmas/Klinik/Dokter Praktik Perorangan atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) / Rumah Sakit. (Yuli/JJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *