Dua Pemuda Nyuri HP di Lampura Diciduk Polisi
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Lantaran dugaan mencuri handphone (HP), dua pemuda diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura).
Pelaku ialah warga Desa Sawojajar, Kabupaten Lampura, berinisial IM (20) dan FI (20). Mereka mengambil HP milik Damiri, warga sedesanya.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan, pencurian itu terjadi Ahad malam 20 Juni 2022 di rumah korban, Damiri. Saat itu korban hendak tidur, terlebih dahulu menutup dan mengunci pintu dengan gerendel kayu.
Ia mengatakan, sekitar pukul 23.00 WIB, korban terjaga dan melihat HP Realmi C1 di samping tempat tidur sudah tak ada lagi. Ia pun melihat pintu depan sudah terbuka. Meyakini bahwa telah terjadi pencurian, korban melapor ke polisi.
“Atas laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi menyelidikinya. Rabu (11/1/2023) dapat informasi, bahwa terduga pelaku sedang berada di Dusun II Desa Sawojajar,” kata Eko, Rabu (11/1/2023).
Usai mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya bersama anggota Polsek Kotabumi Utara bergerak ke lokasi. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang terduga berinisial IM dan FI.
Para pelaku, kata Eko, mengakui masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel kunci gerendel kayu melalui salah satu pintu. Setelah itu mengambil HP milik korban.
“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti, kami telah amankan. Kini mereka tengah dilakukan penyidikan,” pungkasnya. (bule)