Bandar Lampung

Nunik Apresiasi DPRD Setujui Raperda Pembentukan BUMD PT. LJU

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, mengapresiasi DPRD Provinsi Lampung karena menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama (LJU) di Ruang Sidang DPRD Lampung, Selasa (21/3/2023).

Chusnunia Chalim berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Lampung yang telah menbahas bersama, memberikan saran, dan masukan guna menyempurnakan BUMD PT. LJU untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru terkait BUMD.

Disetujui raperda ini, Nunik, sapaan akrab Chusnunia Chalim ini, mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti dengan memfasilitasi ke Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung menyampaikan tanggapan dan rekomendasi pembahasan Raperda Provinsi Lampung tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama.

Empat rekomendasi disampaikan Pansus DPRD Lampung ini, yaitu :

1. Pansus bersama dengan tenaga ahli dan OPD terkait telah menyempurnakan isi muatan diatur dalam raperda, baik nomenklatur, tata bahasa mulai dari Judul Perda dan Konsideran Menimbang Meningat BAB per-BAB, Pasal per-Pasal, Ayat per-Ayat berikut dengan penjelasannya dan tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

2. Pansus sepakat hasil pembahasan raperda dimaksud dapat dilanjutkan dengn Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka persetujuan dan penetapan menjadi Keputusan Dewan yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.

3. Hal-hal yang belum diatur dalam Raperda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

4. Perlu ada pengawasan penyelenggara pemerintah daerah baik DPRD Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nantinya

Selain itu, Pansus DPRD Lampung juga menyampaikan 8 rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerinrah Provinsi Lampung.

Kedelapan rekomendasi itu, yaitu:

1. Segera menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi BPK dan DPRD terkait pelanggaran/penyelewengan pada pengelolaan Belanja Modal ini yang sejak tahun 2005 sampai dengan 2022 yang belum sesuai dan belum ditindaklanjuti serta diberikan batas waktu, terutama pada temuan-temuan dan rekomendasi selama periode DPRD saat ini.

2. Menindaklajuti hasil pemanggilan/pertemuan Tim Pansus DPRD dengan semua kepala dinas bermasalah dengan pengelolaan Belanja Modal  2022, melakukan ganti kerugian, tindakan peneguran pada penyedia jasa menegur dan mengganti PPK, maka diminta kepada semua OPD terkait untuk segera memberikan/melampirkan bukti peneguran kepada DPRD.

3. Memerintahkan kepada Gubernur Lampung segera memasukan nama orang dan perusahaan yang melakukan kesalahan dalam kegiatan belanja modal ke dalam daftar Black List sehingga tidak bisa ikut dalam proses lelang di Provinsi Lampung.

4. Gubernur diminta memberikan sanksi tegas kepada PPK yang tak bertugas dengan baik dan cermat. Juga memberikan reward bagi PPK yang bekerja dengan baik dan segera meningkatkan skill SDM dengan mengirimlan lebih banyak ASN untuk mengikuti pelatihan dan tidak memindahkan SDM yang bersertifikat tersebut diluar bidangnya.

5. Merekomendasikan Gubernur Lampung melakukan proses pengawasan pada tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Penyerahan pekerjaan secara seksama untuk mengurangi kesalahan-kesalahan.

6. Gubernur Lampung harus memastikan hasil temuan BPK selama empat tahun terakhir untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan,  khususnya temuan yang belum sesuai atau belum selesai serta temuan  belum ditindaklanjuti.

7. Gubernur Lampung menegur keras kepala OPD yang tak berhasil melaksanakan proses lelang dengan baik dan Perencanaan Anggaran Belanja sudah ada dalam hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Lampung.

8. Gubernur Lampung agar menegur  kepala OPD tak kooperatif dalam memenuhi panggilan rapat Pansus oleh DPRD Lampung. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *