Lampung Selatan

Nanang Pinta OPD Harus Kreatif Prioritaskan DAK 2024

Spread the love

KALIANDA, RATUMEDIA.ID- Kementerian PPN/Bappenas RI menyosialisasikan arah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 bersama pemerintah daerah (pemda) secara virtual.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengikuti kegiatan itu melalui zoom meeting dari Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Rabu (31/5/2023). 

Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Dr. Ir. Taufik Hanafi, MUP., menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus pasal 8 mengamanatkan, bahwa hasil pertemuan para pihak (multilateral meeting) DAK tingkat pusat perlu disampaikan kepada pemda sebagai informasi untuk pengusulan DAK 2024.

“Sosialisasi ini merupakan rangkaian awal persiapan pengusulan DAK 2024 oleh pemda. Kami akan sampaikan secara singkat tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 dan upaya kita bersama berkelanjutan untuk memperbaiki kebijakan DAK,” kata Taufik Hanafi. 

Terselenggaranya sosialisasi ini, ia berharap agar menjadi langkah awal meningkatkan kualitas dalam membangun di daerah.

“Hal ini bisa dilakukan dengan penyusunan prioritas pembangunan secara optimal,” kata ia lagi.

Taufik menjelaskan, dari 8 arah kebijakan RKP 2024 terdapat 5 arah kebijakan RKP didukung oleh DAK 2024.

“Di antaranya, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan daya saing usaha, pembangunan renda karbon dan transisi energi, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas,” paparnya.

Selain itu, DAK 2024 juga diarahkan untuk mendukung 4 fokus kebijakan tahun 2024, yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi. 

“Oleh karenanya untuk mencapai tujuan tersebut, dalam pelaksanaannya diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat,” kata Taufik.

Di samping itu, lanjut ia, sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang KHPD, DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program kegiatan dan atau kebijakan tertentu dengan 5 tujuan.

“Pertama, untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan atau mendukung operasionalisasi layanan publik,” ucapnya.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab setempat segera menindaklanjuti arahan Kementerian PPN/Bappenas. 

“Saya minta OPD segera menyiapkan usulan-usulan sesuai tema prioritas DAK 2024 sesuai dengan kebijakan nasional. Saya juga minta data pendukung, data teknis, lokasi usulan DAK secara lengkap,” ucapnya.

Nanang juga meminta perangkat daerah serius melaksanakan program-program yang telah disusun guna mendukung program prioritas dari pemerintah pusat. Selain itu, pelaksanaanya pun harus tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam perencanaan. 

“OPD berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Jemput bola, jangan diam saja. OPD harus kreatif dalam hal melaksanakan prioritas DAK 2024. Percepatan penyerapan DAK harus sesuai dengan jadwal. Jangan main-main dan pelaporan pelaksanaan DAK 2023 saya minta tepat waktu. Jadi, jangan dianggap sepele,” tegas Nanang. (kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *