Pemprov Lampung Rakor Tindak Lanjut Penetapan Batas Wilayah
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai Tindak Lanjut Penetapan Batas Wilayah di Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (30/5/2023).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan, upaya penataan dan penegasan batas daerah sebagai upaya penataan batas wilayah kerja administrasi pemerintahan untuk memudahkan koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyarakat di wilayahnya.
Hal ini juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, bahwa untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi, pemerintahan daerah perlu penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi.
“Penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” ujar ia.
Qudrotul menjelaskan, termasuk administrasi kependudukan juga harus disesuaikan pascapenetapan batas wilayah.
Karena, kata ia, administrasi kependudukan akan berpengaruh seperti kepada data kependudukan terutama terkait Pemilu 2024 yang sudah harus sesuai dengan domisili dokumen penduduk baru untuk kepastian data pemilih.
Administrasi kependudukan ini juga berpengaruh kepada Bansos, BPJS dan pelayanan publik lainnya.
“Saya meminta di bawah komando Asisten Pemerintahan dan Kesra di Kabupaten/Kota bersama Disdukcapil terkait kependudukan, terutama mengenai Pemilu yang sudah di depan mata. Jadi, memastikan, bahwa masyarakat ini berada pada wilayah sesuai dengan status kependudukannya,” katanya.
Untuk itu, Qudrotul meminta mulai dari tingkat rukun tetangga, desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota untuk saling bersinergi bersama.
“Saya minta Tim Penegasan Batas Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung agar menindaklanjuti Permendagri tentang Batas Wilayah dengan melakukan penyesuaian terhadap tata ruang, administrasi penduduk, administrasi perizinan maupun administrasi pertanahan,” ujarnya. (rls)