Aprilliati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, menyosialisasikan peraturan daerah (perda) kepada masyarakat di Jalan Beringin, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Ahad (20/8/2023).
“Sosialisasi ini sebagai jembatan kami menyampaikan kepada masyarakat, bahwa Provinsi Lampung memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya.
Aprilliati menjelaskan, miskin itu bukan harta, melainkan ilmu, pengetahuan dan lainnya.
Sebab itu, perda menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota DPRD komisi I DPRD Lampung sebagai bentuk tercipta masyarakat sadar hukum.
“Hal ini menciptakan masyarakat sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kami berikan kepada masyarakat,“ katanya.
Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber, yakni Ketua Ikatan Advokat Indonesia Alian Setiadi, SH dan Dosen Fakultas Hukum Umitra, Tahura Malagano.
Tahura Malagano mengatakan, masyarakat yang mau mendapatkan bantuan perlindungan hukum dari pemerintah juga harus memenuhi syarat-syarat, seperti surat keterangan tak mampu yang diterbitkan kelurahan.
“Dipenuhi persyaratannya, masyarakat dapat menerima bantuan hukum gratis dari pemerintah,” kata advokat. (*)