Disnaker Bandar Lampung Tunggu Arahan Pusat Soal Tapera
BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemotongan gaji karyawan untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau disebut dengan Tapera menuai pro dan kontra, Rabu (19/6/2024).
Meski masih di tunda, namun peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tersebut, direncanakan berlaku pada 2027 mendatang.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung Bahril mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait Tapera.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada surat resmi untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.
“Kalau kita kan pemerintah daerah jadi ikut kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang pemotongan gaji 2,5% untuk iuran Tapera.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, program Tapera diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah. Di sisi lain, pemotongan gaji dikhawatirkan akan memberatkan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini. (rn)