Sah, Samsudin Jabat Pj Gubernur Lampung
JAKARTA, RATUMEDIA.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, melantik Samsudin menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung di Sasana Bhakti Praja Lantai 3 Gedung C Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Samsudin ini menjabat Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.
Pemerintah Pusat telah menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, sebagai Pelaksana Harian Gubernur Lampung. Itu karena masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhir Rabu (12/6/2024), belum ditetapkan Pj. Gubernur Lampung.
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69/P Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.
Surat Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung menyebutkan, masa jabatan Penjabat Gubernur Lampung paling lama adalah untuk periode satu tahun.
Mendagri berterima kasih kepada Arinal Djunaidi karena telah mengemban tugas sebagai Gubernur Lampung selama periode 2019 – 2024.
Ia menekankan agar samsudin penting membangun komunikasi dan menjalin kerja sama dalam upaya mempercepat pembangunan daerah.
“Bapak bisa cepat beradaptasi dengan segala situasi yang ada disana, termasuk hal-hal reguler,” harapnya.
Soal Pemilihan Kepala Daerah, Mendagri menekankan agar Pj. Gubernur Lampung dapat selalu menjaga kondusifitas daerah dan terus membangun komunikasi baik dengan berbagai pihak. (kmf)