Lampung Selatan

25 Kepala Desa di Natar Kembali Dikukuhkan Bupati Lamsel

Spread the love

NATAR, RATUMEDIA.ID- Sebanyak 25 kepala desa di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang lantaran penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam undang-undang itu terdapat perubahan signifikan yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun pada Pasal 39 dan Pasal 56.

Prosesi pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan itu oleh Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto, di Lapangan Dusun Dwi Dharma, Desa Negara Ratu, Natar, Kamis (14/7/2024).

Nanang Ermanto berharap, perpanjangan masa jabatan itu akan meningkatkan kinerja seluruh kepala desa dalam melayani masyarakat.

“Selamat bekerja dan sukses kepada 25 kepala desa baru dikukuhkan. Semoga dapat terus menciptakan inovasi-inovasi untuk kemajuan desanya,” ujar Nanang.

Ia mengatakan, setiap kepala desa harus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya, yang nantinya akan menentukan arah berhasil membangun desa.

“Inovasi desa menjadi kunci utama bagi percepatan pembangunan suatu daerah dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0,” kata ia. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *