Lampung Selatan

Giliran 21 Kades se-Jati Agung Dikukuhkan Bupati Lamsel

Spread the love

JATI AGUNG, RATUMEDIA.ID- Bupati Lampung Selatan (Lamsel), H. Nanang Ermanto, mengukuhkan 21 kepala desa (kades) se-Kecamatan Jati Agung, Kamis (4/7/2024).

Pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan kades dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun itu di Lapangan Desa Marga Agung, Jati Agung.

Nanang Ermanto mengatakan, perpanjangan masa jabatan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menjelaskan, secara normatif jabatan kades sebelumnya hanya enam tahun dengan masa jabatan hanya sampai 3 periode. 

“Setelah berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024, masa jabatan kades  diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode saja,” kata ia saat menyampaikan sambutan.

Kendati demikian, Nanang Ermanto mengingatkan, seluruh kades yang baru ini untuk menggunakan waktu perpanjangan ini dengan sebaiknya. Terlebih dalam meningkatkan potensi-potensi di desanya masing-masing.

“Semoga ini menjadi pemantik semangat bagi desa-desa lain mencapai tingkatan desa mandiri,” harap Nanang.

Selain itu, ia mengimbau agar kades juga mengedukasi masyarakat meningkatkan ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan pekarangan rumah untuk menjadikan kandang, kolam dan kebun yang hasilnya bisa dinikmati bersama keluarga.

“Jadi ini butuh kolaborasi dengan ibu-ibu PKK. Tingkatkan kreativitas dan inovasi agar masyarakat juga dapat teredukasi sehingga dapat mencegah adanya stunting dan gizi bisa terpenuhi,” pesan Nanang. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *