BPJS Kesehatan Rangkul Pemangku Kepentingan Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Curang
JAKARTA, RATUMEDIA.ID- Guna memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember, BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan program Jaminasn Kesehatan Nasional (JKN), termasuk unit kerja internal BPJS Kesehatan.
Pemangku kepentingan ini lantaran berkomitmen memberantas segala kecurangan dan gratifikasi program JKN sepanjang tahun 2024.
Apresiasi ini juga ialah langkah BPJS Kesehatan menumbuhkan sadar publik akan penting kolaborasi bersama menyiptakan ekosistem program JKN bersih dari curang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan, pihaknya selalu menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan profesionalisme selama satu dekade mengelola program JKN.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan menyerukan aksi mencegah segala bentuk curang program JKN,” kata Ghufron Mukti, Kamis (12/12/2024).
Ia mengatakan, sebagai badan hukum publik mengemban amanah besar menjalankan program JKN, langkah mencegah dan menangani kecurangan selalu menjadi prioritas BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan, kata ia, telah mengembangkan kebijakan mengatur tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, hingga tools untuk mendukung upaya mencegah dan menangani kecurangan.
Ia optimistis, bahwa aksi kolaborasi bersama seluruh ekosistem JKN, akan berdampak besar bagi meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Tim PK JKN
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menambahkan, BPJS rutin berkoordinasi dengan Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK JKN) memberantas berbagai kecurangan pada wilayah pusat hingga daerah.
Sisi internal, berupaya meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan dan sertifikasi Association Certified Fraud Examiners, menetapkan Key Performance Indicator unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait kegiatan antikecurangan.
“Kami juga membentuk unit khusus Tim Anti Kecurangan JKN dengan total 1.793 personel tersebar tingkat pusat, wilayah, hingga cabang,” katanya.
BPJS Kesehatan, kata ia, juga telah menerapkan sistem mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini memastikan dalam menerapkan tata kelola baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi benturan kepentingan, melanggar hukum dan kode etik serta berbuat tercela lainnya,” ungkapnya.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Syarifah Liza Munira, menekankan, upaya mengelola akuntabel dan transparan sangat penting oleh BPJS Kesehatan dan key stakeholders lainnya dalam ekosistem JKN.
Menurutnya, program JKN berhasil bukan hanya bergantung jumlah peserta terdaftar, ataupun jumlah fasilitas kesehatan, melainkan juga pada kemampuan menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan kesehatan.
“Layanan kesehatan bebas korupsi adalah hak setiap warga Indonesia. Semua bertanggungjawab memastikan hal tersebut tercapai,” tegasnya.
Penerima Penghargaan
Pemangku kepentingan yang menerima anugerah penghargaan ini ialah Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok. Ketiganya mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik dalam berupaya memberantas kecurangan JKN.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan tingkat provinsi.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim PK JKN Kota Medan, Tim PK JKN Kota Tegal, dan Tim PK JKN Kabupaten Aceh Timur. Tingkat provinsi, Tim PK JKN Riau, Tim PK JKN Jawa Barat, dan Tim PK-JKN DKI Jakarta.
Kemudian, penghargaan juga kepada sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen terbaik dalam upaya mencegah kecurangan dan mengendalikan gratifikasi. (rls)