Harga Anjlok ke Level Rp. 925,– Persatuan Petani Singkong Lakukan Unjuk Rasa Untuk Kenaikan Harga Rp. 1.500,–
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID — Perkumpulan Petani Singkong dari 23 Kecamatan se Kabupaten Lampung Utara menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati dalam rangka menyampaikan tuntutan secara terbuka atas terpuruknya harga beli singkong ditingkat petani yang mencapai level Rp 925,– per kilogram.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut para petani menyerukan agar Pemerintah tidak hanya memikirkan masalah ketersediaan pupuk, akan tetapi harga beli singkong menjadi hasil panen para petani justru senantiasa mengalami keterpurukan serta selalu menjadi korban praktik monopoli.
Kehadiran para petani ini ternyata menuai kekecewaan yang disebabkan pada saat itu Pj. Bupati Aswarodi sedang berada di Bandar Lampung dan para petani hanya diterima oleh Asisten 1 Mankodri berserta Pejabat lainnya, kondisi ini sempat terjadi kericuhan karena para petani merasa kecewa.
Kekecewaan para petani ini tidak berlangsung lama, disebabkan oleh kedatangan Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal ditengah-tengah para pengunjuk rasa. M. Yusrizal mengajak para petani untuk bermusyawarah di kantor DPRD, sehingga para petani langsung bergegas bergeser ke kantor DPRD.
Sesampai di kantor DPRD, para petani disambut oleh Ketua berikut Anggota-Anggota DPRD dalam suasana hangat penuh keakraban.
Dalam pertemuan tersebut, Anggi selaku koordinator Perkumpulan para Petani menyampaikan bahwa harga beli singkong yang dilakukan oleh Pabrik Tapioka hanya mencapai harga Rp 925,– perkilogram, sementara potongannya juga mencapai 15 %
Kondisi ini dirasakan sangat berat oleh para petani, berdasarkan hitungan mereka dengan harga yang sedemikian rendah, mereka menanggung kerugian. Biaya tersebut mulai dari biaya persiapan lahan, biaya penanaman, biaya perawatan, pupuk dan lain-lainnya.
Disampaikan Anggi bahwa harapan petani, harga beli singkong ini bisa menetap di level Rp. 1.500,– perkilogram, dengan harga yang sedemikian para petani dapat merasakan dan menikmati hasil keuntungan dari panen mereka dan karena hanya inilah yang menjadi andalan para petani baik untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup mereka maupun untuk membiayai Pendidikan anak mereka.
Dalam kesempatan itu pula, Perwakilan dari Pabrik Tapioka, Subardi mengatakan bahwa masalah ketentuan harga beli singkong petani tersebut diatas adalah merupakan kewenangan dari Perusahaan yang ada di Pusat. “Kami tidak memiliki kekuasaan untuk merubah harga beli singkong ini,” jelas Subardi.
Dari pertemuan tersebut, terjadi kesimpulan bahwa apabila besok sekitar jam 9.00 Wib harga singkong tidak naik, maka para Petani berserta dengan Ketua serta Anggota DPRD akan mendatangi kantor Perusahaan Tapioka guna mendesak kenaikan harga dan bilamana tidak disetujui oleh Perusahaan maka para Petani dan unsur DPRD akan melakukan penutupan sementara operasional Perusahaan tersebut. Kesepakatan ini dituangkan dalam dokumen hasil rapat serta ditanda-tangani oleh para pihak. (Bule)