Banjir Membunuh Warga Miskin, Rakyat Tuntut Solusi Kongkret Walikota
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID — Sejumlah warga menggelar aksi menuntut Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk memberikan solusi kongkret penyelesaian banjir. Demonstrasi tersebut berlangsung di depan Kantor Walikota, Rabu, 23 April 2025.
Massa aksi membawa poster berisi protes dan tuntutan. Mereka sempat mengalami represifitas dan penghalangan oleh aparat. Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kemarahan warga atas kacaunya penanganan bencana Banjir di Bandar Lampung. Dalam beberapa tahun terakhir, bencana struktural tersebut telah membunuh banyak rakyat miskin serta mengancurkan rumah dan harta benda warga.
Pada 2019, BPBD setempat mendata 2.528 unit rumah terendam banjir. Peristiwa itu salah satu banjir terparah di Bandar Lampung. Data terbaru, setidaknya 14 ribu rumah dan 11 ribu orang terdampak banjir.
“Walikota secara struktural merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kekacauan ini,” kata Wahyu, salah satu massa aksi.
Terdapat sejumlah faktor yang memperparah banjir, antara lain penghilangan ruang terbuka hijau (RTH) dan perusakan bukit. Kemudian, buruknya tata kelola sampah, sungai, hingga drainase.
Di Bandar Lampung, RTH yang tersisa hanya 4,5 persen. Dari 33 bukit, hampir semuanya rusak akibat penambangan dan alih fungsi lahan. Semua sungai pun mengalami pendangkalan. Seluruh sampah dari penjuru kota tidak dikelola, lalu sistem drainase buruk.
“Sementara, Walikota tidak pernah punya solusi kongkret untuk penyelesaian banjir. Yang ada hanya meninjau dan bantuan nasi,” ujar Wahyu.
Wahyu bilang, aksi tersebut akan dilaksanakan secara kontinu sampai walikota memberikan solusi. Sebab bila terus didiamkan, Banjir akan membunuh lebih banyak orang.
“Bila merasa tidak punya kompetensi, silakan mundur dari jabatan Walikota,” tegas Wahyu.
Wahyu juga mengecam tindakan represif dan penghalangan aksi oleh aparat. Menurutnya, kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin konstitusi negeri ini. Pemerintah wajib menghormati, menjamin, dan melindungi hak warganya. (Rls/Rn)