DPRD Lampung Bentuk Pansus Bahas LKPJ Kepala Daerah 2025
BANDARLAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Senin (27/4/2026).
Pembentukan pansus merupakan tindak lanjut atas penyampaian dokumen LKPJ Kepala Daerah 2025 oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada DPRD.
Pansus akan bertugas membahas, mendalami materi, dan menyusun rekomendasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar menjelaskan, pembentukan pansus ialah bagian melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan program pembangunan daerah efektif, tepat sasaran, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Pembentukan pansus berdasarkan usulan masing-masing fraksi DPRD Lampung sesuai ketentuan berlaku.
Pansus Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025 berjumlah 20 orang anggota, yakni Lesty Putri Utami, dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua, Supriyadi Hamzah dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua, serta Budi Hadi Yunanto dari Fraksi PKB sebagai Sekretaris.
Sementara itu, anggota pansus lainnya berasal dari unsur fraksi-fraksi DPRD Lampung.
Giri Akbar berharap pansus dapat bekerja profesional, objektif, dan tepat waktu, sehingga mampu menghasilkan rekomendasi strategis. Guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan di Lampung.
Rapat paripurna berakhir dengan persetujuan seluruh peserta sidang terhadap susunan pimpinan dan anggota pansus serta penetapan keputusan DPRD Lampung tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2025. (hms)