DPRD Lampung Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah 2025
BANDARLAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 di ruang sidang DPRD setempat, Senin (27/4/2026).
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” katanya.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mewakili Gubernur Lampung menyerahkan dokumen LKPJ Kepala Daerah 2025 kepada pimpinan DPRD Lampung.
Jihan Nurlela mengatakan, LKPJ tak hanya kewajiban konstitusional, namun juga pertanggungjawaban moral dan politik kepada masyarakat Lampung atas pelaksanaan pembangunan sepanjang 2025.
Pemprov Lampung berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan UMKM, peningkatan investasi, dan pengembangan sektor unggulan daerah.
Komitemen itu guna mendukung dalam mewujudkan visi Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas.
Rapat paripurna tertib, khidmat, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif mendorong pembangunan daerah berkelanjutan. (hms)