DPRD Lampung Kawal Registrasi Kelompok Tani di Tahura Wan Abdul Rachman
BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung mengawal penyelesaian persoalan registrasi kelompok tani dan kepastian pelaksanaan Kemitraan Konservasi bagi masyarakat di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.
Langkah tersebut melalui audiensi bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung dan perwakilan Dewan Rakyat Lampung (DRL), Kamis 10 September 2026.Hadir dalam audiensi itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi bersama anggota Komisi I Yusirwan, Mohammad Reza Berawi, Edward Rasyid, A.M. Syafi’i, dan Putra Jaya Umar.
Turut hadir anggota Komisi II Fauzi Heri, Mikdar Ilyas, dan anggota Komisi IV Wahrul Fauzi Silalahi.Aspirasi itu disampaikan setelah perwakilan masyarakat Pesawaran melakukan aksi di Kejati Lampung dan DPRD Lampung. Masyarakat meminta kepastian dan percepatan program Kemitraan Konservasi serta registrasi kelompok tani, termasuk klarifikasi dan verifikasi dugaan pembongkaran fasilitas dan dugaan pungutan di lapangan.
Pastikan Aspirasi MasyarakatKetua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi mengatakan DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aspirasi masyarakat memperoleh tindak lanjut jelas dan terukur.“Penyelesaian perlu bertumpu pada data, dokumen, serta kondisi faktual di lapangan agar kepastian bagi masyarakat dapat diwujudkan tanpa mengabaikan fungsi konservasi kawasan,” ujarnya.
Garinca menjelaskan tindak lanjut akan mengutamakan keterlibatan pengurus kelompok masyarakat sehingga pembahasan tertib dan fokus.
“Data administrasi kelompok, status pengajuan, dan dokumen pendukung akan diverifikasi bersama sebagai dasar penyelesaian,” ujarnya.
DPRD juga mendorong keterbukaan mengenai pembagian blok atau zonasi Tahura, mekanisme pemanfaatan kawasan, serta kewajiban masyarakat agar tak menimbulkan persoalan baru di lapangan. (*)