DPRD Lampung Perkuat Pembahasan Perubahan APBD 2026
BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung memperkuat pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan memiliki arah jelas, dapat dilaksanakan, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Pembahasan dilanjutkan melalui rapat paripurna DPRD Lampung, Kamis 10 September 2026.Agenda rapat mencakup penyampaian jawaban Gubernur Lampung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD 2026.
Jawaban itu menjadi bahan pendalaman DPRD dalam menilai berbagai masukan, pertanyaan, dan saran fraksi, khususnya terhadap arah kebijakan serta prioritas anggaran daerah.Selain itu, disampaikan jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi atas dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Pada kesempatan yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap pendapat Kepala Daerah mengenai 12 Raperda usul inisiatif DPRD.
Seluruh agenda tersebut merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama Pemprov Lampung. Melalui tahapan ini, substansi setiap Raperda terus didalami agar regulasi yang disusun tak hanya memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, tapi juga relevan dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, DPRD menekankan pentingnya penguatan kualitas anggaran agar belanja daerah diarahkan pada program yang bermanfaat dan berdampak nyata, terutama mendukung pelayanan publik serta kebutuhan pembangunan di Lampung.
Dalam pembahasan 12 Raperda inisiatif dan Raperda prakarsa pemprov, DPRD mendorong agar setiap regulasi memiliki tujuan jelas, dapat diterapkan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. (HMS)